Demak- Waktu telah menunjukkan pukul 23.59 Wib pada tanggal 12 Mei 2024. Tetapi sampai menjelang pergantian hari, tidak ada satupun rombongan pasangan bakal calon yang hadir ke KPU Kabupaten Demak untuk menyerahkan dukungan syarat calon perseorangan. Sehingga dapat dipastikan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Demak Tahun 2024 kembali tidak akan diramaikan oleh calon independen.
Ketua KPU Demak, Siti Ulfaati menyampaikan bahwa pihaknya sudah membuka penyearahan syarat dukungan semenjak tanggal 8 Mei kemarin, tetapi sampai batas akhir penyerahan tidak ada satupun pasangan bakal calon yang menyerahkan dukungan.
“Kemarin memang sudah ada beberapa pihak yang berkonsultasi terkait apa saja berkas yang harus disiapkan, tetapi sepertinya mereka tidak akan melanjutkan proses untuk maju,” ujar Siti.
Dengan jumlah pemilih tetap (DPT) pada pemilu kemarin yang mencapai 896.901, maka jumlah dukungan pemilih yang harus disiapkan oleh bakal pasangan calon independen adalah sebesar 67.268 dukungan yang tersebar di 8 kecamatan.
“Jadi dukungan yang harus disiapkan oleh paslon independen sebesar 67.268 yang dibuktikan dengan potokopi KTP,” tambahnya.
KPU Demak mengklaim telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang berniat maju melalui jalur independen, supaya mereka bersiap-siap dan mengetahui jumlah dukungan yang harus disiapkan.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Demak, Ulin Nuha mengatakan dengan singkatnya masa sosialisasi dan penyerahan dukungan calon perseorangan, hampir bisa dipastikan Pilkada Demak tidak akan diramaikan oleh paslon independen.
“Jadi berdasarkan surat KPU RI Nomor 676, memang disebutkan bahwa batas waktu penyerahan dukungan dilaksanakan pada 8-12 Mei 2024. Sehingga KPU di daerah harus melaksanakan itu. Tentu saja kami cukup menyayangkan, karena waktunya sangat mepet. Sebenarnya kalau masih ada kelonggaran waktu, di Demak bisa saja muncul calon dari jalur perseorangan,” ujar Ulin.
Tim Suarapemilu.id