Demak- Sampai batas waktu pelaporan laporan awal dana kampanye (LADK) di Kabupaten Demak, terdapat satu partai yang tidak menyerahkan laporan ke KPU Kabupaten Demak. Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum partai harus menyerahkan laporan tersebut maksimal pada tanggal 7 Januari 2024 pukul 23.59 Wib.

Ketua KPU Demak, Siti Ulfaati menyampaikan bahwa partai politik di Kabupaten Demak sudah diundang untuk diberikan bimbingan teknis penyusunan LADK pada Jumat (5/1) di Hotel Amantis Demak.

“Bahwa sesuai dengan ketentuan undang-undang, partai politik diwajibkan menyerahkan laporan dana kampanye ke KPU, jika partai politik tidak menyerahkan maka konsekuensinya adalah dibatalkan sebagai peserta pemilu,” demikian ungkap Ulfaati.

Sesuai ketentuan Pasal 338 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa “Dalam hal pengurus partai politik peserta pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan laporan awal dana Kampanye pemilu kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 ayat (2), partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan.”

Artinya, jika Partai Garuda dibatalkan oleh KPU Demak sebagai peserta pemilu di Kabupaten Demak, maka pada pemilu 14 Februari yang akan datang, suara Partai Garuda tidak akan dihitung dalam proses rekapitulasi suara yang dikonversi menjadi kursi DPRD Kabupaten Demak alias suaranya menjadi hangus.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Demak, Ulin Nuha menyampaikan, bahwa pihaknya sudah memberikan imbauan kepada Partai Garuda agar membuka RKDK untuk pelaporan LADK. Karena konsukensi hukumnya adalah dibatalkan sebagai peserta pemilu jika tidak melaporkan LADK.

“Kami sudah mengirimkan surat imbauan ke Partai Garuda, bahkan kami juga sudah mendatangi kediaman ketua DPC-nya agar mau membuat RKDK, tetapi tampaknya dia sudah mantap tidak akan membuat LADK karena di Demak tidak ada caleg dari partai tersebut,” ujarnya ketika dikonfirmasi.

Ulin juga menambahkan, bahwa Bawaslu Kabupaten Demak sudah melakukan upaya pencegahan agar Partai Garuda tidak dibatalkan kepesertaannya dalam Pemilu 2024 oleh KPU Kabupaten Demak dengan memberikan imbauan, tetapi jika partai tersebut tetap tidak membuka RKDK untuk bahan pelaporan LADK tentu harus siap menanggung konsekuensinya sebagaimana ketentuan Pasal 338 undang-undang pemilu.

Dari 18 partai politik yang ada di Kabupaten Demak, hanya satu partai saja yang tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye. Sementara dari 17 partai yang menyerahkan laporan LADK, semuanya dinyatakan harus memperbaiki laporan oleh KPU Demak karena dokumen yang dilampirkan tidak lengkap. Hari ini, Jumat, (12/1) hingga pukul 23.59 merupakan batas akhir partai politik melaporkan berkas perbaikan LADK kepada KPU agar bisa diumumkan oleh KPU paling lambat tanggal 13 Januari 2024.

Tim Suarapemilu.id

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini