Demak – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mijen gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Akhir pada Senin (5/6/2023), di Aula Kantor Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Anggota KPU Demak, Anggota Bawaslu Demak, Koramil Mijen, Polsek Mijen, Sekretaris Kecamatan Mijen, PPK Mijen dan segenap anggota PPS se Kecamatan Mijen, serta beberapa pengurus partai politik di tingkat kecamatan.
Mewakili sambutan Camat Mijen, Sekretaris Kecamatan Mijen, Purkanto menyampaikan bahwa tahapan DPSHP ini merupakan bagian dari dasar agar orang bisa memilih di Pemilu 2024. Oleh sebab itu, Purkanto berpesan agar semuanya bisa mengawal proses-proses tersebut.
“Kita akan kawal bersama proses ini. Sebab inilah dasar bagi kita semua untuk bisa memilih di Pemilu 2024 nanti,” tegasnya.
Pihaknya juga berharap agar semua petugas berbuat jujur dan adil, sehingga hasil dari DPSHP Akhir tersebut terjamin validitasnya.
Sebagai informasi, Rapat pleno DPSHP Akhir tingkat kecamatan tersebut merupakan terusan dari pleno DPSHP Akhir tingkat desa, yang telah terselenggara pada 02 Juni 2023.
Sementara, Anggota KPU Kabupaten Demak, Abdul Latif menjelaskan bahwa DPSHP Akhir merupakan bagian dari dinamika dalam teknis penyusunan daftar pemilih pada Pemilu. Melalui proses panjang untuk menuju Daftar Pemilih Tetap (DPT), yang sesuai jadwal penetapan DPT pada 20-21 Juni 2023.
“Proses penyusunan daftar pemilih jalannya sangat panjang, dimulai 12 Februari 2023 yang ditandai coklit, dan kini sudah sampai DPSHP Akhir tingkat kecamatan. Sebentar lagi akan menuju DPT,” ujarnya.
Latif menambahkan bahwa proses dalam penyusunan daftar pemilih dari awal sampai akhir, terlebih adanya Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) adalah wujud keseriusan negara menjamin hak pilih warga.
“Dalam menjaga integritas bangsa bagaimana Pemilu ini diselesaikan dengan baik, maka butuh integritas yang tinggi juga,” tambahnya.
Latif berharap tahapan penyusunan daftar pemilih bisa komprehensif dan inklusif sesuai Pasal 3 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2023, artinya seluruhnya ikut berpartisipasi dalam rangka pemutakhiran yang akurat.
Tim Suarapemilu.id