Demak – Pagelaran Pilkada 2024 KPU Demak petakan 1776 TPS di Kabupaten Demak untuk 27 November 2024 mendatang. Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Demak, Siti Ulfaati setelah jajaran di bawahnya melakukan pemetaan TPS.
Terkait pemetaan TPS, Ulfaati menyampaikan pelaksanaan pemetaan TPS yang dilakukan jajaran KPU Demak berdasarkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) di wilayah Kabupaten Demak hingga 30 Mei 2024.
“Kami telah menetapkan 1.776 TPS setelah melakukan pemetaan bersama jajaran kami, yakni teman-teman PPK dan PPS. Jumlah DP4 kita adalah 914.766, yang menjadi dasar pemetaan TPS ini,” jelasnya.
Tahapan terdekat setelah dilakukan pemetaan TPS adalah pembentukan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih atau PPDP). Ulfaati menyampaikan kebutuhan Pantarlih atau PPDP pada Pilkada 2024 di Kabupaten Demak adalah 3310 orang. Jumlah tersebut dengan acuan setiap TPS membutuhkan 2 Pantarlih, jika TPS tersebut melebihi 400 Pemilih.
“Dulu satu TPS hanya membutuhkan satu Pantarlih. Namun, sesuai juknis terbaru, jika jumlah pemilih di TPS lebih dari 400, maka diperlukan dua Pantarlih. Meski kami telah melakukan pleno terkait pemetaan TPS dan jumlah Pantarlih, kami masih menunggu finalisasi dari KPU.” Ujarnya.
Diketahui, sesuai Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, pendaftaran Pantarlih atau PPDP akan dibuka mulai 13 Juni 2024 hingga 17 Juni 2024.
Tim Suarapemilu.id