Nilai-Nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024
Oleh: Muhammad Azam Multazam (PPNPN Bawaslu Kabupaten Demak)
“Pancasila, satu, Ketuhanan Yang Maha Esa..”
Begitulah saat menirukan pembina apel membacakan teks Pancasila pada kegiatan apel Senin pagi di kantor. Saat sila pertama dibacakan, pikiran ini biasa-biasa saja hanya menirukan apa yang diucap Pembina apel. Namun, tidak biasa ketika sampai sila kelima saat terucapkan. Seperti ada sesuatu yang mak seklebat hadir di pikiran.
“Lima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Meski peringatan hari lahir Pancasila telah berlalu beberapa hari, di pembukaan bulan Juni ini, namun masih relevan untuk diresapi dalam kehidupan bernegara, khususnya dalam pagelaran Pemilu 2024 ini. Dari sila satu ke sila yang lain memang sangat penting untuk dipedomani Kita sebagai warga Negara dalam rangka mewujudkan kehidupan bangsa yang adil, makmur, dan sentosa. Seperti yang tertulis dalam lirik lagu yang diciptakan Sudharnoto, “Garuda Pancasila.”
Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila memang seharusnya Kita implikasikan dalam pagelaran Pemilu 2024. Adalah bagian dari diri kita sebagai warga negara demokratif dalam memperingati hari lahir Pancasila, dasar negara kita tercinta Indonesia.
Pemilu merupakan pilar bagi negara demokrasi yang penyelenggaraanya untuk mewujudkan kedaulatan rakyat. Melalui Pemilu, rakyat bisa menyalurkan hak suaranya untuk memilih ataupun dipilih untuk atau sebagai calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan Presiden atau Wakil Presiden.
Dalam keseharian, Kita biasa menyebutnya coblosan. Adalah merupakan rangkaian untuk memilih calon pemimpin yang akan menduduki kursi pemerintahan. Dalam Pasal 167 UU Nomor 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa pelaksanaan Pemilu diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun sekali. Maka, lazim jika Kita menyebutnya Pemilu merupakan momentum yang sakral.
Sebagai refleksi Kita, pagelaran Pilkada DKI Jakarta 2017 dan Pemilu 2019 masih kita jumpai kegaduhan dan polarisasi di antara kita yang salah satu pemicunya adalah politisasi identitas. Sangat membahayakan bagi Kita yang hidup di negara yang majemuk dan kompleks, yakni berisi beberapa Agama, banyak suku, ras, dan golongan.
Sebagai warga negara yang beragama dan taat kepada Tuhan Yang Maha Esa, tentu kita diajarkan melakukan hal-hal yang baik dalam keseharian, tak terkecuali dalam kontestasi politik. Kendati demikian, untuk mewujudkan Pemilu 2024 yang aman, damai, dan berkualitas seyogianya Kita menghindari hal yang memicu perpecahan, hal yang dibenci Agama yang Kita anut.
Mewujudkan Pemilu yang damai dan berintegritas adalah tugas Kita semua. Penyelenggara berlaku adil dan bertugas sesuai regulasi yang ada, peserta Pemilu berkampanye sesuai aturan dan bersosialisasi serta mengedukasi kepada calon pemilih dengan baik, dan calon pemilih bersikap moderat, saling menghargai meski berbeda pilihan. Meramaikan Pemilu 2024, seyogianya Kita harus menjadi manusia yang adil dan beradab.
Pemilu oleh sebagian orang menyebutnya dengan istilah pesta demokrasi. Lazimnya, pesta itu terselenggara dengan suka cita, riang gembira, serta ada perasaan bahagia dalam penyambutannya. Menjadi kontradiktif jika Pemilu yang kita sebut pesta demokrasi terisi dengan saling mengumpat, saling serang, saling membenci dan bermusuhan yang akan mengakibatkan perpecahan dan menjadi duri dalam persatuan.
Penyelenggaraan Pemilu merupakan bagian sarana integrasi bangsa, mengenal satu sama lain, menghargai satu sama lain. Semua memiliki tanggung jawab yang sama dalam pelaksanaan Pemilu 2024 yang damai, yakni berpartisipasi tanpa melepas tali persatuan Indonesia.
Selain itu, seyogianya Kita perlu menghindari pelanggaran Pemilu yang sering menjadi trend pada tahapan kampanye yang akan dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 (sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022), seperti halnya penyebaran hoax, isu SARA, politik uang, dan pelanggaran lainnya. Pun dengan penyelenggara Pemilu, keadilan dan kejujuran adalah prioritas dalam bertugas, serta menjalankan tupoksi sesuai regulasi yang ada. Sehingga, akan terwujud Pemilu yang melahirkan Pemimpin, wakil rakyat yang baik. Kendati demikian, Pemilu yang merupakan implikasi sila keempat Pancasila dapat terwujud.
Mewujudkan Pemilu 2024 yang sesuai asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil seperti yang termaktub pada Pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 adalah tugas kita bersama dalam rangka melahirkan pemimpin dan wakil rakyat yang bisa memberikan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.