Oleh: Ulin Nuha, SH., MH.
(Anggota Bawaslu Kabupaten Demak)
Tahapan Pemilu 2024 telah memasuki tahapan pendaftaran calon legislatif baik di DPR, DPRD propinsi dan DPRD kabupaten/kota. KPU saat ini bahkan telah melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan data pendaftaran para bakal calon legislatif tersebut. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, KPU punya waktu hingga 4 November 2023 untuk menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) calon anggota legislatif. Saat sekarang ini, partai politik diberikan kesempatan oleh KPU untuk mengajukan perbaikan dokumen bakal calon yang belum memenuhi syarat sampai dengan 9 Juli 2023.
Dokumen caleg yang harus diperbaiki bisa mulai ijasah yang tidak dilegalisir, surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit serta surat catatan kepolisian dan surat keterangan pengadilan. Dokumen tersebut rata-rata menjadi persoalan caleg dari partai baru ataupun partai yang pada tahun 2019 tidak mendapatkan kursi di senayan. Problem utama mereka adalah kesulitan untuk merekrut orang yang bersedia maju menjadi calon anggota legislatif (terutama caleg perempuan). Ketika mendapatkan orang yang bersedia menjadi caleg, mengurus persyaratan untuk maju menjadi caleg juga bukan persoalan yang gampang bagi partai-partai medioker.
Jika persoalan persyaratan telah selesai dan berkas sudah siap ditangan, masalahnya tidak berhenti sampai disitu. Proses pendaftaran berdasarkan peraturan KPU harus dilakukan melalui aplikasi yang disebut “SILON”. Aplikasi tersebut bersifat terbatas, hanya admin dari partai (ditingkat pusat) yang ditunjuk saja yang mempunyai akses ke aplikasi tersebut.
Semua berkas pendaftaran harus di-scan dan di upload (unggah) di aplikasi tersebut. Bagi partai politik, persoalan scan dan upload berkas pendaftaran caleg se Indonesia jelas merupakan tantangan tersendiri. Ada partai yang proses pendaftaran calegnya se Indonesia ditangani sendiri dan ini memperlama proses upload berkas karena banyaknya berkas yang harus diunggah. Belum lagi jika aplikasi “SILON” sedang down tentu hal ini juga akan memperlama proses unggah berkas.
Yang menarik dari proses pendaftaran bakal calon legislatif yang sudah berlalu adalah, para calon legislatif tersebut (selain ketua dan sekretaris) tidak mengetahui berapa nomor urut yang didapatnya. Mereka justru bertanya kepada KPU, dapat nomor berapa dalam proses pendaftaran kemarin.
Secara spesifik, kalau kita runut di Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, tidak ada ketentuan yang menyebutkan bahwa penentuan nomor urut caleg itu ditentukan oleh pengurus pusat. Tetapi di Pasal 31 ayat (2) PKPU tentang pencalonan tersebut disebutkan bahwa “Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan Bakal Calon setelah memperoleh persetujuan dari ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat.”
Artinya proses pengajuan caleg beserta nomor urutnya harus diketahui dan disetujui oleh pengurus pusat, sehingga pengurus pusat menjadi penentu nomor urut seorang caleg.
Buka nomor urut kepada caleg
Penentuan nomor urut berdasarkan persetujuan pengurus pusat rupanya merupakan cara partai politik untuk mengantisipasi, jika terjadi perubahan sistem pemilu dari sistem proporsional daftar terbuka, sebagaimana ketentuan Pasal 168 ayat (2) Undang-undang Nomopr 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menjadi sistem proporsional daftar tertutup yang saat itu masih diuji di Mahkmah Konstitusi (MK).
Akhirnya masa penantian itupun tiba. Pada 7 Juni 2023, Mahkamah Konstitusi memutuskan perkara dengan nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut tetap menggunakan mekanisme proporsional terbuka. Dengan munculnya putusan tersebut, maka seharusnya pengurus partai politik tingkat pusat bisa membuka dan memberitahukan nomor urut kepada masing-masing bakal calon sehingga mereka bisa segera menyiapkan diri dan bersosialisasi kepada masyarakat untuk bertarung dengan caleg yang lainnya guna memperebutkan kursi legislatif pada pemilu 2024.