Demak- KPU Demak tetapkan Pasangan calon bupati dan wakil bupati Demak 2024. Edi Sayudi-Eko Pringgolaksito dan Eistianah-Muhammad Badruddin resmi ditetapkan sebagai Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Minggu (22/9). Mereka akan berlaga dalam pemilihan bupati dan wakil bupati pada 27 November yang yang akan datang.

Usai rapat pleno, Ketua KPU Kabupaten Demak, Siti Ulfaati kemudian menyerahkan salinan keputusan kepada penghubung masing-masing pasangan calon dan juga kepada Bawaslu Kabupaten Demak yang diwakili oleh anggota Muhammad Khairul Amilin.

“hari ini kami menyerahkan salinan keputusan terkait penetapan Pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk pendaftar pertama yaitu pasangan Edi Sayuti dan Eko pringgolaksito dan pendaftar kedua Eistianah-Muhammad Badruddin dan Bawaslu,”ujarnya.

Pihaknya juga menyatakan bahwa untuk masa tanggapan masyarakat tidak ada yang masuk kepada KPU alias nihil. Tanggapan masyarakat ini sudah kami umumkan jika masyarakat memang menemukan hal-hal yang kiranya harus diklarifikasi kepada pasangan calon, bisa disampaikan.

“hingga hari terakhir tidak ada tanggapan yang masuk kepada kami,” lanjut Ulfa.

KPU Demak akan melakukan pengundian nomor urut pasangan calon yang akan dilaksanakan di aula KPU Kabupaten Demak pada hari Senin (23/9) pukul 08.00 WIB.

“Rencananya kami akan melaksanakan pukul satu siang tetapi karena ada permintaan dari partai politik pengusul agar kegiatannya dimajukan maka kami akhirnya meralat undangan yang sudah beredar dan melaksanakan kegiatan pengundian pada 8 pagi,” tutupnya.

Tim Suarapemilu.id

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini