Demak – KPU Demak tetapkan Daftar Pemilih Sementara Pilkada 2024 dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), di Hotel Amantis Demak, Minggu (11/8).
Anggota KPU Demak, Nur Hidayah, menjelaskan bahwa rapat pleno ini merupakan bagian dari agenda penting dalam proses tahapan pemutakhiran data pemilih.
“Hari ini adalah rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih sementara, dan sekaligus kita tetapkan sebagai daftar pemilih sementara di Kabupaten Demak, yang berkaitan dengan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Demak tahun 2024,” ujarnya.
Hidayah menambahkan, DPS yang ditetapkan merupakan hasil dari proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang selanjutnya direkapitulasi di jajaran PPS dan PPK.
“Data ini telah direkapitulasi melalui rapat pleno di tingkat PPS pada 2 Agustus 2024 dan di tingkat PPK pada 6 Agustus 2024. Hasil akhir dari proses ini akan menjadi dasar penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 21 September 2024,” tambahnya.
Sementara, sebelum ditetapkannya DPS oleh KPU, Ketua Bawaslu Kabupaten Demak, Ulin Nuha meminta penjelasan kepada KPU terkait berkurangnya jumlah pemilih dalam rapat pleno DPHP di tingkat kecamatan.
“Kami meminta KPU menjelaskan bagaimana kronologisnya sehingga jumlah pemilih berkurang cukup signifikan, dari semula ketika ditetapkan oleh PPK total 909.381 menjadi 908.329 ketika ada di KPU,” ujarnya
Selanjutnya, dalam rapat pleno tersebut KPU Demak menetapkan DPS Kabupaten Demak sebanyak 908.329 pemilih, yang terdiri dari 454.979 pemilih laki-laki dan 453.350 pemilih perempuan. Angka ini mengalami penurunan sebesar 6.437 pemilih atau sekitar 0,7 persen dari data awal DP4 hasil sinkronisasi dengan jumlah 914.766 pemilih.
Selain itu, KPU Kabupaten Demak menekankan pentingnya sinergi antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan pemerintah daerah dalam menuntaskan permasalahan pemilih yang belum merekam KTP elektronik.
“Kami mendorong Disdukcapil agar ada upaya bersama untuk menuntaskan 22 ribu pemilih yang belum merekam KTP elektronik, karena dalam undang-undang ketika memilih harus disertakan dengan menunjukkan KTP elektronik,” tutup Hidayah.
Tim Suarapemilu.id