Demak- KPU Demak serahkan hasil penelitian administrasi Paslon dengan mengundang L.O pasangan calon baik dari Edi Sayudi-Eko Pringgolaksito dan Eisti’anah- Muhammad Badruddin di Aula Kantor KPU Demak, Jumat (6/9).
Menurut Ketua KPU Demak, Siti Ulfaati, kedua bakal paslon dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) karena ada beberapa berkas yang masih belum sesuai. Pasangan Eisti’anah-Muhammad Badruddin menghadapi masalah terkait pengisian pajak yang belum lengkap, sedangkan pasangan Edi Sayudi–Eko Pringgilaksito mengalami kesalahan dalam mengunggah dokumen.
Menanggapi status pasangan calonnya yang disebut belum memenuhi syarat, L.O Pasangan Calon Eistianah-Muhammad Badruddin, Deby, menyatakan keberatan karena tidak ada ketentuan yang menyatakan bahwa surat keterangan bebas tanggungan dari kantor pratama pajak harus sampai 5 (lima) tahun sesuai dengan keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran dan Penelitian Pasangan calon.
Lebih lanjut, Debby menyampaikan bahwa regulasi Direktorat Pajak, melalui Peraturan Nomor 03/PJ/2012, mengindikasikan bahwa terbitnya surat fiskal sudah menandakan tidak adanya tunggakan pajak.
“Menurut kami, dengan adanya surat fiskal, pasangan Esti-Gus Bad sudah memenuhi syarat administrasi sesuai undang-undang yang berlaku. Oleh karena itu, kami mempertanyakan hasil BMS dari KPU,” ujarnya.
Kendati demikian, KPU Demak memberikan kesempatan perbaikan dokumen kepada kedua Paslon, baik Pasangan Eisti’anah-Muhammad Badruddin dan Edi Sayudi-Eko Pringgolaksito.
Tim Suarapemilu.id