Demak- Bawaslu Kabupaten Demak melalui jajaran pengawas ad-hoc nya memberikan imbauan kepada kepala desa di seluruh Kabupaten Demak agar bersikap netral dalam perhelatan pemilihan Gubernur Jawa Tengah dan Bupati Demak.
Imbauan ini dilakukan oleh Bawaslu setelah adanya indikasi seorang bakal calon bupati mengumpulkan seluruh kepala desa dan perangkat di dua kecamatan untuk menjadi tim sukses.
Ketua Bawaslu Demak, Ulin Nuha menyampaikan bahwa pihaknya telah menginstruksikan kepada jajaran Panwas Desa/Kelurahan untuk mengirimkan imbauan netralitas kepada kepala desa dan perangkat.
“Jadi Bawaslu Demak melalui panwas desa telah memberikan imbauan kepada kepala desa agar bersikap netral dalam pemilihan yang akan datang,” ujar Ulin.
Ulin menambahkan dari pemetaan potensi kerawanan pelanggaran, Bawaslu Demak melakukan pencegahan sehingga surat imbauan dilayangkan melalaui jajaran di tingkat desa/kelurahan se Kabupaten Demak.
“Imbauan ini kami sampaikan karena ada indikasi mereka sudah dikumpulkan oleh salah satu balon bupati, sehingga berpotensi tidak netral,” tambahnya
Sementara itu anggota Bawaslu Demak yang juga menjadi koordinator divisi penanganan pelanggaran Kusfitria Marstyasih menyampaikan bahwa saat ini belum ada pasangan calon bupati yang secara resmi ditetapkan oleh KPU sehingga informasi adanya kades dan perangkat desa yang dikumpulkan oleh bakal calon belum bisa ditindaklanjuti.
“Jadi karena belum ada calon resmi yang ditetapkan oleh KPU, ya belum bisa dinyatakan sebagai pelanggaran,” tegasnya.
Dalam hal netralitas Kades dan perangkat desa pada kontestasi Pemilihan Kepala Daerah telah termaktub dalam Pasal 70 Ayat (1) dan Pasal 71 Undang-Undang Pilkada. Dan dengan ketentuan pidana Pemilihan Pasal 188 yang berbunyi, “Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak
Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).”
Dan Pasal 189 yang berbunyi, “Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota yang dengan sengaja melibatkan pejabat badan usaha milik negara, pejabat badan usaha milik daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah serta perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).”
Tim Suarapemilu.id