Demak- Bawaslu Demak Rekrut Pengawas TPS Tahap 2. Dari kebutuhan 1778 pengawas TPS yang kemarin dilakukan perekrutan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Demak, Jawa Tengah, masih terdapat beberapa kecamatan yang harus dilakukan perpanjangan perekrutan PTPS karena belum memenuhi kuota. Karena itu, Bawaslu Demak kembali membuka lowongan tahap kedua untuk posisi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam rangka Pemilihan serentak 2024.

Menurut Bawaslu Demak terdapat 3 kecamatan yang masih membuka pendaftaran pengawas TPS yaitu Kecamatan Sayung, Wedung,  dan Demak. Bawaslu membutuhkan Pengawas TPS untuk memastikan kelancaran proses pemungutan suara. Pengawas TPS yang terpilih akan mendapatkan honor sebesar Rp 800.000 selama masa tugas.

Ketua Bawaslu Kabupaten Demak Ulin Nuha menjelaskan bahwa tugas utama PTPS adalah melakukan pengawasan terhadap persiapan dan pelaksanaan tahapan pemungutan serta penghitungan surat suara. “Selain itu, mereka juga mengawasi hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS,” kata Ulin kepada awak media pada Selasa (1/10/2024).

Sebelumnya, Bawaslu Bawaslu Kabupaten Demak telah membuka pendaftaran PTPS dari 12 hingga 28 September 2024. Namun, hingga saat ini, jumlah pendaftar yang diterima belum memenuhi target yang ditetapkan. “Belum mencapai target dua kali kebutuhan,” ujar Ulin.

Sementara itu, anggota Bawaslu yang membidangi perekrutan, Shobahus Surur menambahkan bahwa pihaknya berharap ada peningkatan antusiasme dari masyarakat untuk mendaftar menjadi PTPS.

Surur mengajak warga Kabupaten Demak yang berminat untuk segera mendaftarkan diri ke sekretariat panwascam.

“Kami berharap di masa perpanjangan ini antusiasme masyarakat untuk mendaftar PTPS meningkat, sehingga untuk memenuhi dua kali kebutuhan bisa tercapai,” sambungnya.

Berikut ini jadwal lengkap perpanjangan pendaftaran PTPS Pilkada 2024: Pendaftaran dan Penelitian berkas pada 1-10 Oktober 2024. Sementara Pengumuman lolos administrasi pada 11 Oktober 2024

Tim Suarapemilu.id

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini