Demak- Bawaslu Demak buka pendaftaran Pengawas TPS Pilkada 2024. Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Demak, Ulin Nuha di Kantor Bawaslu Demak, Kamis (12/9).

Ulin menyampaikan pada Pemilihan 2024, Bawaslu Kabupaten Demak membutuhkan 1.778 Pengawas TPS (PTPS), yang akan bertugas melakukan pengawasan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara November mendatang.

“Bawaslu Demak pada Pemilihan 2024 ini membutuhkan 1.778 Pengawas TPS,” ujarnya.

Ulin menambahkan, penerimaan pendaftaran PTPS dimulai 12 September s/d 28 September 2024. Pengumuman terkait pendaftaran PTPS telah disebarluaskan melalui Panwascam dan Panwas desa/kelurahan. Pengumuman tersebut mencakup informasi pendaftaran penerimaan berkas seleksi administrasi, serta jadwal tes wawancara bagi peserta yang lulus dalam tahap seleksi administrasi. Sedangkan, pelayanan pendaftaran PTPS ada di Sekretariat Panwas Kecamatan di masing-masing kecamatan.

“Pendaftaran sendiri dibuka mulai hari ini 12 September hingga 28 September 2024. Informasi mengenai rekrutmen PTPS telah disebarluaskan ke papan pengumuman baik yang ada di kecamatan maupun di balai desa di seluruh wilayah Kabupaten Demak,” imbuhnya.

Ulin menegaskan, bahwa rekrutmen Pengawas TPS pada Pemilihan 2024 ini dilakukan secara terbuka dan transparan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Demak yang memenuhi syarat. Selain itu, calon PTPS diharapkan tidak hanya berdomisili di area TPS tersebut, tetapi juga siap untuk bekerja secara penuh waktu.

“Bawaslu Demak memastikan proses rekrutmen ini dilakukan secara terbuka dan transparan untuk seluruh masyarakat yang memenuhi syarat. Calon PTPS tidak hanya diharapkan berdomisili di area TPS mereka bertugas, tetapi juga siap bekerja penuh waktu,” tegasnya.

Ulin mengajak masyarakat Demak yang memenuhi syarat dan berminat mendaftarkan diri menjadi PTPS pada Pemilihan 2024. Berikut persyaratan pendaftaran Pengawas TPS:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluhsatu) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan citacita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
  6. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  8. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas daripenyalahgunaan narkotika;
  9. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
  10. mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
  11. tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
  12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
  13. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  14. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
  15. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Tim Suarapemilu.id

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini