Demak – Bawaslu Demak Awasi Klarifikasi Dokumen Bapaslon Sampai ke Fakfak. Hal tersebut merupakan rangkaian pengawasan pada tahapan verifikasi administrasi persyaratan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Demak.
Pengawasan tersebut berfokus pada tahapan yang sedang berjalan yaitu proses verifikasi dokumen yang diunggah melalui aplikasi silonkada, beberapa dokumen yang diverifikasi seperti ijazah dan surat keterangan tanggungan hutang.
Ketua Bawaslu Demak, Ulin Nuha menjelaskan bahwa pengawasan ini dilakukan untuk memastikan seluruh dokumen persyaratan bapaslon memenuhi ketentuan dan tidak terdapat adanya pemalsuan.
”Hal ini penting dalam rangka menjaga integritas dan transparansi proses pemilihan, apalagi soal ijasah salah satu calon bupati inikan isunya sedang ramai, sehingga meskipun kami harus pengawasan ijasah sampai di Fakfak Papua ya tetap kami awasi,” ujarnya.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, penelitian persyaratan administrasi calon dilaksanakan pada tanggal 29 Agustus hingga 4 September 2024.
Ulin juga memastikan, pihaknya akan melakukan pengawasan melekat dalam setiap tahapan pencalonan untuk memastikan mekanisme, tata cara, dan prosedur telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dua hari ini kami telah melakukan pengawasan terhadap vermin (verifikasi administrasi) persyaratan bapaslon berupa klarifikasi ke instansi terkait dengan mencermati dokumen ijazah, dan dokumen lainnya yang telah diunggah ke Silonkada,” ungkapnya, Kamis (5/9/2024).
Selanjutnya KPU Kabupaten Demak akan memberitahukan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon pada tanggal 5-6 September 2024.
“Bawaslu Kabupaten Demak melakukan pengawasan dan mengawal proses pelaksanaan tahapan pencalonan berjalan tanpa ada kecurangan. Upaya ini dilakukan dalam rangka mewujudkan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Demak yang demokratis dan berintegritas,” imbuhnya.
Sebagai tambahan informasi, di Kabupaten Demak terdapat dua pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Demak yang mendaftar ke KPU. Dua pasangan tersebut yaitu Edi Sayudi-Eko Pringgolaksito dan Eisti’anah-Muhammad Badruddin. Mereka berdua sudah resmi mendaftar ke KPU dan sudah mengumpulkan berkas-berkas ke KPU. Selain itu keduanya juga sudah melalui tahapan tes kesehatan yang dilakukan di RSUP dr. Kariadi Semarang.
Tim Suarapemilu.id