Demak – KPU Demak Buka Pendaftaran KPPS untuk Pilkada 2024, pada kesempatan tersebut KPU Demak membutuhkan 12.446 petugas KPPS untuk 1.778 TPS se Kabupaten Demak.
Ketua KPU Demak, Siti Ulfaati, mengungkapkan bahwa pendaftaran KPPS dibuka untuk masyarakat umum yang memenuhi persyaratan, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perangkat desa.
“Pendaftaran terbuka untuk semua yang memenuhi syarat. ASN, perangkat desa, dan masyarakat umum dipersilakan mendaftar,” jelasnya saat sosialisasi pembentukan KPPS di Aula KPU Demak, Sabtu (14/9).
Dalam seleksi ini, KPU Demak juga mengedepankan keterwakilan perempuan sebesar 30%. “Dari tujuh anggota KPPS yang dipilih, setidaknya harus ada keterwakilan perempuan,” tambah Ulfa.
KPU Demak membuka pendaftaran KPPS pada 17 September hingga 28 September 2024. Bagi masyarakat Kabupaten Demak yang memenuhi persyaratan dan ingin mendaftarkan diri, berikut persyaratannya:
- Warga Negara Indonesia;
- berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
- setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
- tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
- berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
- mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Tim Suarapemilu.id